Madinapos.com, Deli Serdang – Mengawali hari pertama kerja usai libur Tahun Baru 2026, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Deli Serdang, Jumat (2/1/2026).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan optimal, cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Bupati menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak lagi terpusat di kantor Dukcapil, melainkan telah diperkuat di tingkat kecamatan hingga desa. Kebijakan ini bertujuan mengurai antrean serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang sudah ada loket pelayanan di seluruh kecamatan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Bahkan, di beberapa desa sudah tersedia loket Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali) dengan pelayanan yang sama seperti di kecamatan,” ujar Bupati saat berdialog dengan warga.
Pelayanan Adminduk di kecamatan dan desa meliputi penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Hingga saat ini, lebih dari 60 loket pelayanan desa dan satu loket kelurahan telah aktif melayani masyarakat.
Bagi warga yang terlanjur datang ke kantor Dukcapil, Bupati memastikan tetap ada solusi dengan menitipkan berkas dan pengambilan dokumen dilakukan di kecamatan sesuai domisili.
“Jangan sampai masyarakat bolak-balik. Pelayanan harus memberi kemudahan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif pegawai Dukcapil dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait sistem pelayanan baru tersebut. Evaluasi berkala diminta dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penyelesaian dokumen.
Dalam sidak tersebut, Bupati turut menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan wajib disertai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari penertiban administrasi dan peningkatan kesadaran pajak daerah.
“Pelayanan publik harus sejalan dengan kepatuhan administrasi. PBB adalah kewajiban bersama untuk pembangunan Deli Serdang,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, Christina Helen Siagian, S.Sos., menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan arahan Bupati.
Ia menegaskan, pihaknya siap melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan disiplin aparatur, percepatan penyelesaian dokumen, hingga optimalisasi layanan berbasis digital.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan transparan. Arahan Bupati menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Dukcapil untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Christina.
Christina juga menyampaikan bahwa Dukcapil Deli Serdang akan memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan desa, termasuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung di loket-loket Paten Kali.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan kepada petugas di kecamatan dan desa agar standar pelayanan tetap terjaga dan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan,” tambahnya.
Selain itu, Dukcapil juga tengah menyiapkan sistem layanan pelaporan perpindahan domisili yang lebih cepat dan mudah diakses masyarakat, baik melalui layanan WhatsApp resmi maupun pengembangan aplikasi digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dukcapil Deli Serdang optimistis pelayanan Adminduk ke depan akan semakin efektif, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada kepuasan publik. (RHy).











