Madinapos.com, Panyabungan – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution, S.H, M.H., menegaskan keseriusannya dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang direncanakan akan dibahas DPRD Madina pada tahun 2026.
Teguh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Amanah Perjuangan DPRD Madina menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dan mendesak dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
” Narkoba adalah ancaman serius yang merusak moral, masa depan, dan tatanan sosial masyarakat. Peredarannya hanya menguntungkan mafia dan jaringan kejahatan, sementara rakyat menjadi korban,” tegas Teguh.

Ketua PDIP Madina ini menekankan, bahwa kehadiran Perda ini nantinya harus benar-benar implementatif, memiliki kekuatan hukum yang jelas, serta mampu menjadi dasar dalam upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi secara terpadu di Kabupaten Mandailing Natal.
” Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi aturan di atas kertas. Harus segera disahkan, diberlakukan, dan diterapkan secara tegas demi kemaslahatan rakyat Mandailing Natal, sebelumnya Ranperda tentang pemberantasan narkotika ini sudah dijadikan sebagai salah satu dari 34 Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Madina di tahun 2026 nanti,” ujarnya.
Teguh juga mengajak seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga elemen pemuda untuk bersama-sama mendukung lahirnya Perda ini sebagai bentuk komitmen kolektif dalam memerangi narkoba di Bumi Gordang Sambilan.

Oplus_16908288
” Kami di DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan daerah ini tidak menjadi ladang subur bagi peredaran narkoba. Ini adalah perjuangan bersama,” pungkasnya. (Suaib Rizal).











