Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPC PDI Perjuangan Madina Tegaskan Komitmen Advokasi Hukum bagi Masyarakat Muara Batang Gadis


					DPC PDI Perjuangan Madina Tegaskan Komitmen Advokasi Hukum bagi Masyarakat Muara Batang Gadis Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis (MBG) yang terjadi sebagai luapan kemarahan masyarakat akibat lepasnya seorang bandar narkoba berinisial R dari Mapolsek MBG.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak membenarkan tindakan anarkis dalam bentuk apa pun, termasuk pembakaran fasilitas negara.

Namun demikian, partai juga memahami bahwa peristiwa tersebut berangkat dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan aparat dalam menangani persoalan narkoba yang sangat meresahkan rakyat.

“Kami tidak membenarkan tindakan anarkis, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kegelisahan dan kemarahan rakyat. Ketika hukum tidak dirasakan hadir secara adil dan tegas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Teguh, Kamis (25/12).

Sehubungan dengan informasi bahwa sejumlah masyarakat yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Mandailing Natal, DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal telah menugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk melakukan pendampingan hukum.

Penugasan ini diberikan kepada Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Agus Nardi, S.H., M.H., guna memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

Pendampingan hukum tersebut didasarkan pada:

– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
– Pasal 54 dan 56 KUHAP, serta
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,

Yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum, termasuk dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pendampingan ini penting agar tidak terjadi tekanan, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia selama proses pemeriksaan,” lanjut Teguh

Menurutnya, tugas partai politik tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan perolehan suara atau kursi legislatif, melainkan juga harus hadir secara nyata dalam memberikan advokasi dan pembelaan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi rakyat.

“Inilah makna keberpihakan PDI Perjuangan kepada rakyat. Partai harus hadir ketika rakyat menghadapi persoalan hukum, ketidakadilan, dan tekanan. Itulah sebabnya DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal menugaskan BBHAR untuk mendampingi masyarakat Muara Batang Gadis,” pungkasnya.

DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi momentum evaluasi serius bagi semua pihak dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Surat Kades Bandar Klippa Picu kisruh Proyek TP3SR, Lahan Eks PTPN II Jadi Ajang Klaim

26 Desember 2025 - 12:55

Bupati dan Wabup Madina Hadiri Pisah Sambut Dandim 0212 Tapsel

26 Desember 2025 - 10:33

Kementan RI Bantu Bibit dan Obat-obatan di Hutabargot untuk Percepat Pemulihan Pasca Banjir

25 Desember 2025 - 21:27

Pemkab Madina Terima Bantuan Tahap Ketiga dari Kementerian Pertanian

25 Desember 2025 - 20:32

Bentuk Kepedulian, APDESI Kecamatan PSM Madina Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana di Tapsel

25 Desember 2025 - 20:15

Bupati Hadiri Silaturrahmi Kementrian Agama RI dengan Kantor Kemenag Madina

25 Desember 2025 - 11:08

Trending di Berita Daerah