Madinapos.com, Panyabungan – Bekas tapian Siri-siri yang berada disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis kompleks perkantoran Paya Loting Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan disulap menjadi tempat pemrosesan akhir (TPA) baru di Mandailing Natal.
Hal ini terlihat melalui penelusuran media dilokasi, Rabu (24/12) siang, dimana terlihat sampah berserakan di sepanjang jalan menuju dilokasi bekas salahsatu objek wisata ternama di Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Perbuatan ini sangat dilarang dan dianggap ilegal di Indonesia. Juga merupakan masuk tindakan melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerusakan yang ditimbulkan.

Selain dapat dikenakan sangsi hukum, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, banjir, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat. kuat dugaan, tumpukan sampah ini berasal dari armada pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mandailing Natal sendiri.
Ini merupakan bukti pembiaran sekaligus mencerminkan bobroknya tata kelola lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina, Khoirul ST belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan TPA baru ini. (Redaksi).











