Madinapos.com, Medan — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Pada 2025, Pemkab Deli Serdang meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Komisi Informasi Sumut Award 2025 yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Kamis (18/12/2025). Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sumut, Dedy Ardiansyah SSos, dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, mewakili Bupati Deli Serdang.
Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Deli Serdang dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta Komisi Informasi.
“Berdasarkan arahan Bupati Deli Serdang, pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh program Komisi Informasi dan menjadikan hasil monitoring serta evaluasi sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan perangkat daerah hingga pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumut, Dr Abdul Harris SH MKn Arb CMed, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak Agustus 2025. Tahapan penilaian meliputi verifikasi dokumen, pembobotan nilai, uji publik, hingga visitasi langsung ke badan publik.
“Seluruh tahapan ini menjadi dasar untuk menilai sejauh mana badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang meraih predikat informatif. Pada 2025, tercatat 18 OPD informatif dari total 33 OPD, meningkat dibandingkan 2024 yang hanya 15 OPD.
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, jumlah daerah yang memperoleh predikat informatif juga meningkat signifikan, dari 23 kabupaten/kota pada 2024 menjadi 29 kabupaten/kota pada 2025.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah yang semakin kuat dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Tinggal sedikit lagi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mencapai predikat informatif,” katanya.
Selain itu, peningkatan juga terjadi pada tingkat pemerintahan desa, dari lima desa informatif menjadi tujuh desa. Namun, KI Sumut mengakui evaluasi terhadap seluruh desa belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Pada kategori lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mencatat lonjakan dari dua menjadi delapan satuan kerja informatif. Penyelenggara pemilu juga mengalami peningkatan, sementara Perum Tirtanadi berhasil meraih predikat informatif setelah sebelumnya belum memenuhi kriteria.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Ir Alfi Syahriza ST MEng Sc, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik adalah kekuatan pemerintahan karena mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus mendukung program Komisi Informasi dan menjadikan hasil monitoring serta evaluasi sebagai rujukan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. (RHy).











