Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari jalan Willem Iskandar, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati Saipullah menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejari Madina dalam penegakan hukum.
“Kami dari pemkab, mendukung penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejari,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Kajari Yos A. Tarigan menyampaikan pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bukti, sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami berkewajiban untuk melaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan hasil kejahatan atau barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Yos, merupakan bagian integral yang menyempurnakan rangkaian proses pidana di mata hukum. Status barang bukti menjadi jelas dan wajib dimusnahkan karena adanya putusan hakim.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami sebagai jaksa kepada masyarakat dan negara untuk memastikan bahwa barang terlarang ini tidak kembali ke peredaran dan tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,” sebut dia.
Kajari juga berterima kasih atas sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Gordang Sambilan.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk mewujudkan Madina yang adil, makmur, serta bersih dari segala bentuk tindak pidana,” ujarnya.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 94 perkara, dengan rincian tindak pidana narkotika 55 perkara yang terdiri dari ganja 34.328,23 gram, sabu: 286,2 gram, dan ekstasi: 0,20 gram.
Tindak pidana orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta pidana umum lainnya 38 perkara, meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, pertambangan ilegal, dan tindak pidana umum lainnya.
Berikutnya, tindak pidana khusus yakni pelanggaran cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.650.000 batang. (Redaksi).











