Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution membuka rapat koordinasi (Rakor) Pembagian Bonus Produksi dari Perusahaan Panas Bumi PT. Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) bertempat di Aula Pemkab Madina, Senin (10/11/).
Adapun masyarakat yang mendapat Bonus Produksi PT.SMGP pada tahun 2025 berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi, dan Panyabungan Selatan.
Untuk Kecamatan Puncak Sorik Marapi, terdata penerima Bonus Produksi 11 desa kategori Ring satu dan Ring dua. Ring satu, Desa Sibanggor Julu, Sibanggor Tonga, Sibanggor Jae, Hutalombang, Hutanamale, dan Purba Julu. Ring dua. Desa Hutabaringin, Hutabaringin Julu, Hutatinggi, Hutabaru, dan Handel.
Kecamatan Lembah Sorik Marapi mendapat Bonus Produksi di tujuh desa. Ring satu. Desa Purba Lamo dan Purba Baru. Ring dua. Desa Maga Dolok, Bangun Purba, Aek Marian, Kelurahan Pasar Maga, Maga Lombang.
Kecamatan Panyabungan Selatan mendapat Bonus Produksi di tujuh desa. Ring satu. Desa Hutajulu dan Hutaraja. Ring dua. Desa Hayuraja, Hutarimbaru, Roburan Dolok, Roburan Lombang, dan Kelurahan Tano Bato.
Bupati mengatakan, Bonus Produksi merupakan bentuk rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada negara dalam hal ini Kabupaten Madina dengan adanya perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi.
“Semuanya ini (Pembagian Bonus Produksi) tentunya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak serta merta perusahaan memberikan kontribusi kepada negara kalau tidak ada undang-undangnya,” kata bupati.
Bupati menerangkan bonus produksi yang diberikan oleh PT. SMGP kepada Pemkab Madina untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artinya, jelas bupati, Bupati Madina tidak memiliki kewenangan secara khusus untuk mengatur penggunaan Bonus Produksi kecuali diamanahkan oleh peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Artinya Peraturan Bupati itu tidak dibuat-buat. Tidak ada rekayasa. Tidak ada keinginan Bupati itu untuk mengatur atur wilayah yang mana saja menerima bagian,” jelasnya.
Secara aturan bupati juga menyebut bonus produksi itu nantinya bakal dipergunakan untuk peningkatan infrastruktur. Untuk itu, bupati menegaskan penggunaan anggaran Bonus Produksi tersebut diatur dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Setiap tahun Pemda Madina diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) apakah penggunaannya sesuai dengan aturan yang ada. Jika sesuai maka akan kita terima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jika tidak sesuai, ada dua konsekuensi, kalau ranah administratif, wajib pengembalian kerugian kepada negara, jika ranah pidana maka akan disidangkan di Pengadilan,” ungkap bupati.
Bupati Saipullah berharap kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kepala desa untuk mentaati aturan yang ada dalam pemanfaatan bonus produksi dari perusahaan panas bumi PT. SMGP.
“Saya menghimbau kepada kita semua mari kita manfaatkan sesuai dengan yang diatur di aturan dan bermanfaat bagi masyarakat di tiga Kecamatan tersebut,” ucap dia.
Rapat pembagian Bonus Produksi bersumber dari PT.SMGP di Aula Pemkab Madina masih berlangsung. Masyarakat masih adu argumentasi soal pembagian Bonus Produksi tersebut.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Madina diketahui hanya sebagai fasilitator ke masyarakat. Penentu pembagian Bonus Produksi itu adalah keputusan yang dikeluarkan pihak perusahaan.
Dilihat, jumlah nominal Bonus Produksi PT.SMGP yang diberikan kepada masyarakat WKP bervariasi, terbesar Rp240 jutaan dan terkecil Rp80 jutaan. (Redaksi/FAN).











