Madinapos.com, Padang Lawas – Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palas inisial MR, (38) warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diamankan petugas dirumahnya tanpa adanya perlawanan diketahui menanam pohon ganja dengan sengaja, Jumat 31/10/2025.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 3 batang ganja dengan rincian, 1 (satu) batang Narkotika jenis ganja yang di cabut dari tanah dibelakang rumah, dengan panjang 200 cm, 70 cm dan 60 cm di dalam pot bunga.
Kasus ini disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Rabu 05/11/2025.
Dijelaskan, Kasat Resnarkoba Polres Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Pada hari jumat tanggal 31 oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib tim opsnal Satres Narkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di desa menanti, kecamatan hutaraja tinggi, kabupaten Palas tepat nya di pekarangan belakang rumah masyarakat ada yang menanam Narkotika jenis tanaman ganja
Kemudian atas perintah kasat Resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang di duga sengaja menanam narkotika jenis ganja tersebut.
Setelah itu, pada pukul 18.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan inisial MR tersebut diatas, yang sengaja menanam narkotika jenis ganja di pekarangan belakang rumahnya dan juga turut di amankan Narkotika berupa tanaman ganja yang pada saat itu disaksikan oleh pemerintah desa setempat Baik Hasibuan selaku ketua BPD desa menanti, kecamatan hutaraja tinggi Kabupaten Palas.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Sementara, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan lebih lanjut menambahkan Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis ganja, sesuai hasil gelar perkara terhadap pelaku MR telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalah guna Narkotika.
“Karena telah menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika” Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Lanjut Bripka Ginda, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Narkoba dan tidak ada ampun, akan kita proses dan tangkap pelakunya,” pungkasnya.
Penulis: A Salam Siregar.











