Menu

Mode Gelap

Nasional

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 %, Petani : Terimakasih Pak Prabowo dan Pupuk Indonesia


					Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 %, Petani :  Terimakasih Pak Prabowo dan Pupuk Indonesia Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan Barat – Atas arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman per tanggal 22 Oktober 2025 telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, yang mengatur jenis, harga, dan distribusi pupuk bersubsidi dalam meningkatkan efisiensi penyaluran serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Secara resmi pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen (%) melalui PT.Pupuk Indonesia meliputi beberapa jenis seperti Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, lalu NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Mendengar kabar yang menggembirakan ini, Boru Nasution seorang petani di Kecamatan Panyabungan Barat mengaku senang dan menyambut baik keputusan Pemerintah ini, karena menurutnya akan sangat membantu mengurangi kos yang dikeluarkan dalam sekali tanam.

Untuk itu ia mengucapkan terimakasihnya kepada semua unsur yang telah mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat dan petani ini.

” Terimakasih pak Prabowo dan PT. Pupuk Indonesia dengan keputusan yang sangat berpihak ini, kami para petani akan lebih bersemangat untuk meningkatkan hasil tanam sehingga program ketahanan pangan nasional bisa tercapai,” katanya, Kamis (30/10).

Ia juga berharap kepada semua pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, TNI-POLRI juga PT. Pupuk Indonesia agar mengawasi keberlangsungan harga ini sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, manager PT. Pupuk Indonesia untuk Sumatera Utara II Dani Tambunan kepada media ini mengaku siap mengawasi harga ini dilapangan. Ia juga menegaskan kepada semua penerima pada titik serah (PPTS/Kios) agar menjual pupuk sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

” Kita telah menegaskan kepada semua kios wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET, bagi yang tidak memenuhi aturan yang berlaku ini, PT Pupuk Indonesia berhak mencabut izin usahanya, seperti yang baru saja terjadi disejumlah kios diwilayah Tabagsel,” tegasnya, Rabu (29/10).

Diakhir ia mengatakan, siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah pusat ini dalam upaya mensukseskan program ketahanan pangan nasional.

Sementara Kadistan Madina Taufik Zulhandra Ritonga mengungkapkan Pemkab Madina menyambut baik turunnya harga pupuk bersubsidi ini. Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan turun cek penyesuaian harga dilapangan kepada Petani.

” Kita menyambut baik, dan akan ikut serta melakukan pengawasan dilapangan demi kesejahteraan para petani kita,” pungkasnya. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, PT. Pupuk Indonesia Cabut Izin Kios di Madina

29 Oktober 2025 - 14:38

Nurul, Bahas Isu Madina Terkait Lingkungan dan Otonomi Daerah Digedung Komisi II DPR RI

27 Oktober 2025 - 14:09

Hari Kedua di Madina, Menteri HAM Kukuhkan Komitmen Masyarakat Sadar HAM

19 Oktober 2025 - 16:15

Pemkab Madina Komitmen Dukung Program Perumahan MBR, Siap Fasilitasi Pengembang

11 Oktober 2025 - 17:36

Bupati Madina Audiensi dengan Mentan Amran Bahas Hilirisasi Pertanian

9 Oktober 2025 - 16:12

Tim MAN 1 Madina Juara Umum di Ajang Internasional Robotics Telent Competition Malaysia

4 Oktober 2025 - 21:43

Trending di Nasional