Madinapos.com, Panyabungan – Melalui bukti penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET), Kementerian Pertanian dan PT. Pupuk Indonesia secara resmi mencabut izin usaha dan memberhentikan salah satu PPTS (kios) di Kabupaten Mandailing Natal yakni UD. Bakti Petani Utama yang beralamat di Kecamatan Naga Juang.
Hal ini diungkapkan oleh Manager PT. Pupuk Indonesia Sumatera Utara II Danny Tambunan kepada media ini, Rabu (29/10/2025) siang. Keputusan tegas ini diambil melalui laporan dan pengecekan lapangan oleh tim dilapangan dengan menemukan benar adanya praktek penjualan pupuk bersubsidi oleh kios diatas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
” Dari hasil temuan dan penelusuran dilapangan, juga konfirmasi dengan semua pihak yang terkait, PPTS tersebut terbukti menjual pupuk jenis urea sebesar Rp2.700/kg dari seharusnya Rp2.250 dan NPK Phonska Rp2.800/kg dari Rp2.300 dari HET,” katanya.

” Ini merupakan komitmen PT.Pupuk Indonesia untuk memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” tambahnya.
Danny Tambunan juga memastikan bahwa pencabutan izin PPTS tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada petani. Menurutnya, PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengalihkan distribusi pupuk ke kios resmi terdekat di wilayah tersebut.
Selain di Mandailing Natal, Danny juga mengakui ada dua kios lagi di Padang Sidimpuan yang dilakukan tindakan tegas yang sama, karena menjual Pupuk Bersubsidi diatas HET seperti PPTS UD. Subur Prima Tani dan UD. Hazmi Berkah. Keduanya juga diberhentikan sebagai PPTS Pupuk Bersubsidi.
Sebelumnya per tanggal 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui surat dengan Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, yang mengatur jenis, harga, dan distribusi pupuk bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi penyaluran serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam keputusan terbaru tersebut, pemerintah menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi. Untuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, lalu NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (Redaksi).











