Madinapos.com, Batahan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pertanyakan legalitas perjanjian PT Palmaris Raya dengan Masyarakat eks Pasar Batahan ( Desa Pasar Batahan, Desa Kuala Batahan Desa Sari Kenanga Batahan dan Kelurahan Pasar Baru Batahan ) Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Hari Senin Tanggal 20/10/25 di ruangan Rapat kantor Bupati.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Bupati Kabupaten Mandailing Natal Syaifullah dan Perangkat, Asbul , Syamsi, Syahrizal masing-masing Kepala Desa eks Pasar Batahan serta Sukiman SE Camat Batahan hadir juga Rendi Kepala Desa Batahan III dalam rangka menyampaikan kekurangan lahan plasma yang di fasilitasi oleh PT Palmaris Raya.
Bupati Kabupaten Mandailing Natal Syaifullah mempertanyakan legalitas perjanjian antara Masyarakat eks Pasar Batahan dengan PT Palmaris Raya, sekarang yang punya kebun Sumarli bukan Hendro/ Awi dan perjanjian di buat pada Tahun 2008 kata Bupati, sudah 18 tahun apa relevan kata Bupati agak ragu.
” Hari ini, Camat dan Seluruh unsur masyarakat Batahan ada untuk membicarakan tindaklanjut terkait perjanjian PT Palmaris Raya Dengan masyarakat Batahan, dengan menindaklanjuti legalitas perjanjian tersebut,” kata Bupati.
Kemudian, Kepala Desa eks Pasar Batahan serta Camat balik ke Batahan tanpa membawa hasil serta merencanakan pertemuan dengan Masyarakat eks Pasar Batahan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan bupati sekaligus mengambil sikap bersama.
” kita akan undang Masyarakat dalam beberapa hari kedepan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Bupati untuk diambil keputusan bersama,” tutup Syahrizal
( Topen )