Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KUD Bina Mufakat Baru Ajukan Permohonan Program Plasma Sawit ke PTPN IV dan PT. Palmaris Raya


					KUD Bina Mufakat Baru Ajukan Permohonan Program Plasma Sawit ke PTPN IV dan PT. Palmaris Raya Perbesar

Madinapos.com, Batahan – Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Bina Mufakat Baru (BMB) Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, resmi mengajukan permohonan program kemitraan atau plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT. Perkebunan Nusantara IV (Kebun Timur) dan PT. Palmaris Raya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/KUD-BMB/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KUD BMB Afnan Lubis, S.H., dan Sekretaris Khoiruddin Nasution, Wakil Sekretaris M Ali Siregar serta ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal melalui Kepala Desa Batahan I.

Dalam surat itu, KUD BMB meminta agar pihak perusahaan perkebunan dapat melaksanakan pola kemitraan plasma sawit bagi masyarakat Desa Batahan I, khususnya yang berada di atas lahan eks transmigrasi dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sejak tahun 1997/1998 dimanfaatkan pemerintah untuk Trans Swakarsa Mandiri (TSM).

Namun, sejak tahun 2007, sebagian lahan tersebut diklaim oleh PT. PTPN IV Kebun Timur dan sekitar 186 hektare lainnya juga diklaim oleh PT. Palmaris Raya. Kedua perusahaan tersebut, menurut KUD BMB, diduga belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah HPL yang dimanfaatkan di wilayah Desa Batahan I.

Kami berharap agar program kemitraan plasma ini dapat segera terwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani dan mendukung pembangunan ekonomi pedesaan dan kemitraan ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) dua perusahaan tersebut, ujar M Ali Siregar Wakil sekretaris KUD P BMB.

Tujuan pengajuan program plasma ini antara lain:

1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pola kemitraan yang berkeadilan.

2. Memberdayakan masyarakat sekitar kebun agar ikut serta dalam pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

3. Mendukung program pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.

KUD BMB menegaskan, pengajuan ini didasarkan pada sejumlah aturan hukum yang mengatur kemitraan usaha perkebunan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan memiliki kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti.

KUD BMB juga memohon agar Bupati Mandailing Natal berkenan memberikan rekomendasi serta menjadi fasilitator dalam menjembatani koordinasi antara pihak koperasi dengan perusahaan perkebunan terkait.

Kami menginginkan kemitraan yang transparan, berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan dari perusahaan diwilayahnya, Apalagi perjuangan KUD P BMB yang dinahkhodai Afnan Lubis, SH ini sudah tiga kali ke Jakarta dan dua kali menghadap / bertemu dengan presiden sudah mengkuras tenaga, Pikiran dan Dana, Tambah M Ali Siregar Wakil Sekretaris KUD P BMB.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal dan Camat Batahan, sebagai bagian dari koordinasi resmi dalam upaya memperjuangkan hak dan kemitraan masyarakat petani Desa Batahan I. (Topen).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Palas Serahkan 15 SK PPPK Fungsional, Tenaga Teknis dan Kesehatan Serta 1 IPDN

16 Oktober 2025 - 20:39

Asisten III Buka In House Training Pemadam I Dinas Damkar Deli Serdang ‎

16 Oktober 2025 - 20:31

Bupati Madina Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu

16 Oktober 2025 - 16:54

Tertib Administrasi Berpengaruh Penting dalam Percepatan Pembangunan

16 Oktober 2025 - 16:48

Masuk Nominasi, TP PKK Sumut Evaluasi Pelaksana Tertib Administrasi Tahun 2025 Desa Adianjior

16 Oktober 2025 - 15:02

Puskesmas Panyabungan Jae Putus Rantai Penyebaran TBC Dengan Jemput Bola Kerumah Warga

16 Oktober 2025 - 14:47

Trending di Berita Daerah