Madinapos.com, Padang Lawas – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Rapat Koordinasi Bersama Kepala Daerah Mengenai Penyelesaian Masalah Pertanahan Fokus Perlindungan Masyarakat Hukum Adat secara virtual di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Rabu 15/10/2025.
Rakor ini dipimpin langsung Asisten Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Drs. Basarin Yunus Tanjung M.Si. dan sebagai narasumber Dari direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Dr. Drs. Amran, M.T di wakili oleh ilma yenis.
Rakor ini sesuai dengan Pasal 3 UU No 5 Tahun 1960 Hak wilayat dan hak-hak yang serupa itu dari Masyarakat-Masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan Permendagri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Diharapkan Bupati/Walikota melalui Camat harus melakukan identifikasi dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat.
Dan melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan Keputusan Kepala daerah. Dalam Hal Masyarakat Hukum Adat berada di 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota, maka ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kepala Daerah.
Rakor diikuti oleh Seluruh Camat Se-Kabupaten Padang Lawas dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait dan para undangan terhormat lainnya.
Penulis: A Salam Siregar.