Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land


					Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land Perbesar

Madinapos.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I. Penahanan dilakukan terhadap Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025.

Keduanya ditahan pada Selasa (14/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) untuk masa awal 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan lahan eks PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare. Dalam perjanjian, PT NDP berkewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi HGB kepada negara.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dan para pejabat BPN diduga tetap memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa dasar hukum yang sah.

“Akibat perbuatan para tersangka, aset negara seluas sekitar 20 persen dari total HGU yang diubah menjadi HGB diduga hilang, dan hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Jefry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa malam (14/10).

Lebih lanjut, Jefry mengatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor independen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai dasar hukum, Kejati Sumut mengeluarkan surat perintah penahanan masing-masing, yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Askani dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Abdul Rahman Lubis.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Jefry.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Kejati Sumut juga menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hari Anak Nasional ke-41 di Madina Berlangsung Meriah

15 Oktober 2025 - 12:01

Satlantas Polres Madina Lanjutkan Pemberian Reward Kepada Pengendara Taat Aturan

15 Oktober 2025 - 11:32

Bupati Palas Lepas Mahasiswa/I Politeknik STDI-STTD

15 Oktober 2025 - 08:35

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Periode 2025-2029

15 Oktober 2025 - 08:11

Musda Al- Washliyah ke III, Musda Muslimat Al- Washliyah dan Konfercab Himmah Ke- VII Dibuka Bupati Palas

15 Oktober 2025 - 08:03

‎40 Calhaj Ikuti Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan di UPTD Puskesmas Patiluban Mudik

14 Oktober 2025 - 18:33

Trending di Berita Daerah