Madinapos.com, Panyabungan – Salah satu oknum kepala sekolah di Kecamatan Puncak Sorik Merapi berinisial SHN merangkap jabatan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan penghasil panas bumi tersebut. Dari rangkap jabatan ini, SHN menerima 2 penghasilan dari Negara.
Ketika dikonfirmasi sebelumnya, SHN mengakui bahwasanya ia menerima penghasilan sebagai ASN dan BPD, namun ia berdalih penghasilan dari BPD yang ia sisihkan sebagian peruntukannya kepada sejumlah oknum seperti ke guru MDA, Magrib dan lainnya.
” Ia gaji dari BPD saya bagikan ke oknum-oknum terkait di desa,” akunya.
Sementara, kepala desa membernarkan bahwa sang kepala sekolah menjabat Ketua BPD sejak kepemimpinan desa priode sebelumnya. Ketika ditanya terkait gaji, Kades mengatakan SHN selalu menerima gaji bulanan dari Dana desa.
Kades juga menjelaskan rincian gaji ketua BPD tahun ini naik menjadi Rp900 ribu/bulan, yang sebelumnya tahun 2024 masih diangka Rp800 ribu.
” Ia benar, saudari SHN merupakan ketua BPD di desa kita, juga selalu menerima gaji per bulannya dari desa,” pungkasnya, Kamis (9/11).
” Ia juga sudah menjabat sejak periode kepala desa sebelumnya,” pungkasnya. (Redaksi).