Madinapos.com, Padang Lawas (Bareng) – Polsek Barumun Tengah (Barteng) berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu Di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa 07/10/2025 malam.
Kepada Awak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, melalui Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MIT, (37), Kamis 09/10/2025 sore.
Lebih lanjut AKP Rahmad Saleh Nainggolan, S.H, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, S.H, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu, bersama personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira pukul 23.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di Jalan umum trans pirna wilayah desa Marenu.
Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu pelaku langsung di amankan personil dan di lakukan penggeledahan di badan.
Dari tangan tersangka MIT pada saat personil melakukan pemeriksaan terdapat 36 bungkus plastic klip transparan ukuran kecil yang di duga berisi sabu dari dalam kantong depan baju sebelah kiri, 1 buah kertas nasi yang berisikan Narkotika jenis ganja dari dalam kotak rokok lucky strike, 1 unit timbangan digital merek CE ROHS warna hitam dari dalam tas sandang.
Selain itu juga diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan dengan ukuran 8 cm x 5 cm dan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan ukuran kecil di amankan dari dalam tas sandang, uang hasil penjualan narkotika Rp. 200.000,-, (Dua ratus ribu rupiah), 1 unit Handphone untuk sarana komunikasi transaksi penjualan Narkotika di amankan dari kantong celana.
“Setelah mengumpulkan barang bukti, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barteng untuk di amankan”.Kata AKP Rahmad Saleh Nainggolan.
Kepada awak media Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan juga menambahkan, Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banteng untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Barteng, Polres Palas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,’ kata Bripka Ginda.
Ia juga mengatakan, kepada masyarakat, yang melihat dan mendengar adanya pelanggaran hukum agar menyampaikan kepada pihak kepolisian yang kiranya mengganggu Kamtibmas, terutama Narkoba, karena Narkoba bukan hanya musuh Polisi, akan tetapi Narkoba adalah musuh kita bersama.
Penulis: A Salam Siregar.