Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Pengedar dan Pemakai Diamankan Satres Narkoba Polres Palas


					Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Pengedar dan Pemakai Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Perbesar

Madinapos.com, Padang Lawas –Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran Narkotika, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis pil ekstasi dan dua pemakai serta dua pengunjung turut berhasil diamankan di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di Room Karaoke Aek Milas, pada Minggu dini hari 21/09/2025.

Keempat tersangka pelaku Narkoba jenis Pil Ekstasi berinisial 1. IL, (23), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun (peran ssebagai pengedar).

2.CV, (35), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Kavling DKI Blok 12 no.28 Jakarta Barat (sebagai pembeli/pemakai).

3.RM, (28), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Laelangge, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam (sebagai pemakai)

4.RAS Alias Kibel, (21) berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pengedar).

Serta dua orang turut diamankan di room karaoke tersebut dengan identitas berinisial: 1.AW, (18) warga Desa Sigama ujung gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

2.KPS, (21) warga dari Desa Jorong simpang gadang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya negatif tidak konsumsi Narkotika.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit hp android merk OPPO warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk REALMI warna hitam., 1 (satu) Unit hp merk iPhone warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk VIVO warna hitam., dan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat 0,83 gram milik tersangka CV.

Kemudian 1 (satu) butir pil ekstasi dengan berat 0,40 gram milik RM dan 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan berat 1,26 gram milik IL, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 2 (dua) lembar tissu, dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000.- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

Kronologi kejadian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, Sik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Jumat (26/09/2025), kepada awak media penangkapan terhadap tersangka pelaku pengedar, pemakai dan pengunjung serta barang bukti tersebut diatas.

Pengungkapan ini berawal pada hari Sabtu (20/09/2025) sekira pukul 23.50 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di Room karaoke Aek milas Paringgonan sering di jadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis Pil Ekstasi,’ ucapnya.

Segera setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka pelaku Narkoba jenis pil ekstasi IL, AW, CV, RM, dan KPS sekira pukul 00.30 Wib pada hari Minggu (21/09/2025) di Room karaoke Aek milas tersebut,’ kata Iptu Parlin Azhar.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 pil ekstasi berada di dalam jaket milik CV dan 1 butir pil ekstasi ada pada RM, dari interogasi yang dilakukan, oleh CV dan RM menerima narkotika jenis Pil ekstasi tersebut dari tersangka IL”. kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap tersangka IL, ia masih menyimpan 3 butir pil ekstasi miliknya di dalam kamar mandi di luar room tersebut dan tim opsnal langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan nya 3 butir pil ekstasi tersebut. Tersangka IL mengakui menerima narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Tersangka RAS Alias Kibel.

Tak berhenti di situ, setelah dari hasil interogasi dari tersangka IL, Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka RAS Aliaa Kibel dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RAS alias Kibel di Batang bulu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, sekira pukul 01.00 Wib dan barang bukti seperti diatas.

“Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka RAS alias Kibel mengaku menerima Narkotika jenis Pil Ekstasi dari berinisial NK yang berada di Medan.
Seterusnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Palas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke mako Polres Palas untuk proses selanjutnya”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IL Dan RAS alias Kibel ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Untuk terhadap CV Dan RM ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dengan sangkaan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan terhadap keduanya dilakukan Tes Asesmen Terpadu. Sedangkan terhadap AW dan KPS yang hasil tes urine negatif konsumsi narkotika dikembalikan kepada keluarganya”. katanya.

Lanjut Bripka Ginda, Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polres Palas akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KUD Bina Mufakat Baru Ajukan Permohonan Program Plasma Sawit ke PTPN IV dan PT. Palmaris Raya

16 Oktober 2025 - 20:47

Bupati Palas Serahkan 15 SK PPPK Fungsional, Tenaga Teknis dan Kesehatan Serta 1 IPDN

16 Oktober 2025 - 20:39

Asisten III Buka In House Training Pemadam I Dinas Damkar Deli Serdang ‎

16 Oktober 2025 - 20:31

Bupati Madina Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu

16 Oktober 2025 - 16:54

Tertib Administrasi Berpengaruh Penting dalam Percepatan Pembangunan

16 Oktober 2025 - 16:48

Masuk Nominasi, TP PKK Sumut Evaluasi Pelaksana Tertib Administrasi Tahun 2025 Desa Adianjior

16 Oktober 2025 - 15:02

Trending di Berita Daerah