Madinapos.com, Padang Lawas – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Polda Sumatera Utara.
Atas kolaborasi antara personil Polsek Sosa dan Satres Narkoba Polres Palas akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Dua TKP yakni di Padang Rumbao, Desa Hutaraja lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan Desa batang kumu, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan hulu, Riau. Kamis (18/09/2025) pukul 20.00 wib sampai selesai.
Diketahui, Personil Polsek Sosa dan Satres Narkoba Polres Palas menangkap empat orang pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta nyambi jadi pengedar narkoba yakni berinisial ;
1. DIN, (35), warga bukit berbunga, kecamatan sosa, Kabupaten Palas. (sebagai bandar/pengedar).
2.LSS, (31), islam, warga dari padang rum bao, kecamatan sosa, Kabupaten-Palas. (sebagai pengedar).
3.BP, (26), warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas (pengedar) dan
4.DD, (38), yang berasal dari desa batang kumu, kecamatan tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. (sebagai bandar).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Jumat. (26/09/2025) kepada awak media mengatakan pihaknya membenarkan penangkapan terhadap empat tersangka pengedar tersebut.
Dari tangan keempat pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa, Barang Bukti dari ;
1. LSS 1(Satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bruto 0,15 gram, Dan 1 unit Handphone merk opo.
2.BB dari DIN 1 buah dompet hitam berisikan 8 klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 2,36 gram, Uang Tunai Rp.1.200.000.-(Satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo, 1 (Satu) Unit Handphone Realmi dan 1 (Satu) Unit Handphone Vivo.
3.BB dari DD buku rekening atas nama REL yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan narkotika, dan1 (Satu) unit Handphone vivo.
4.Sedangkan BB yang disita dari BP, 1 Paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu sabu berat bruto 0,14 gram, 2 alat hisab sabu sabu, 1 unit HP Android, 2 buah dompet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pilek, 1 buah manis dan Uang tunai Rp.1.000.000. (Satu juta rupiah), katanya.
Lebih lanjut Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan Pada hari Kamis (18/09/2025) sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Padang Hurung Bao, Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu.
Kemudian Kapolsek Sosa, Kanit Reskrim serta team Opsnal Polsek Sosa melaksanakan penyelidikan dengan sasaran seputaran Padang Rum Bao Desa Hutaraja Lamo tersebut.
Kemudian team melihat 1 (satu) orang laki-laki berada dipinggir jalan depan Ruko Fitri Diesel Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo yang diduga kuat melakukan transaksi dan berhasil diamankan, dari hasil interogasi diketahui berinisial LSS serta mengamankan barang buktinya diatas.
Selanjutnya, team melakukan pengembangan ke satu rumah yang berada diseberang jalan Ruko Fitri Diesel dan berhasil mengamankan pelaku dan team melakukan penggeledahan badan pelaku dan melakukan penyisiran disekitar rumah dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam kombinasi coklat yang berada di parit samping rumah dan berisikan 8 (delapan) plastik klip kecil diduga Narkoba jenis sabu, diketahui milik pelaku yang berinisial DIN tersebut diatas.
Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako polsek sosa dan dilanjutkan serah terima barang bukti dan tersangka ke Satres Narkoba Polres Palas.
Setelah diserahkan Tim Polsek Sosa, segera tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas melakukan interogasi kepada tersangka DIN dari mana dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari pada interogasi dari tersangka DIN, dia memperoleh narkotika.
Penulis: A Salam Siregar