Madinapos.com, Batahan – Hanya bermodalkan Izin lokasi seluas 2.800 hektar tanpa mempunyai HGU, PT Palmaris Raya tetap eksis beroperasi selama 18 tahun belakangan ini di Kecamatan Batahan Mandailing Natal (Madina).
Informasi ini didapatkan oleh media ini dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (23/9).
” Palmaris Raya belum memiliki HGU, sebelumnya pernah di usulkan pada tahun 2010, namun tidak keluar karena ada permasalahan di lokasi, salahsatunya timpang tindih dengan lahan KUD pasar baru Batahan seluas 800 ha,” jelas Kepala BPN.
Untuk memastikan informasi ini, media ini mencoba konfirmasi ke Rafki Hadinarto sebagai mantan KUD Pasar Baru Batahan pada saat itu. Ia membenarkan adanya permasalahan itu dengan PT Palmaris Raya pada tahun 2010 lalu.
” Kami di panggil Polres Madina untuk gelar perkara terkait sengketa dengan perusahaan tersebut dengan duduk bersama untuk mencarikan solusi penyelesaian secara musyawarah dan mufakat namun tidak pernah selesai,” ungkap Rafki.
Kemudian Rafki mengatakan, untuk mendukung solusi dari hasil gelar perkara tersebut, Pemkab Madina sudah mengeluarkan surat stanvas agar perusahaan itu tidak berkegiatan lagi di lahan sengketa, namun tetap saja tidak diindahkan dengan beraktivitas sampai sekarang.
Diakhir Rafki melanjutkan, perusahaan tersebut pernah membuat pernyataan akan memberikan 200 Ha untuk Desa Pasar Batahan dihadapan Pemkab Madina. Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi bahkan cendrung mengkriminalisasi warga sekitar termasuk pengurus Koperasi saat itu.
( Topen )











