Madinapos.com, Panyabungan – Polres Mandailing Natal (Madina) sudah mulai memproses laporan warga terkait aktivitas sejumlah oknum yang memanen sawit di arel Hutan Produksi Terbatas (HTP) eks PT.PSU lokasi Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Madina melalui KBO Reskrim IPTU Bagus Seto kepada media ini, Sabtu (20/9) siang. Bagus mengaku laporan dari masyarakat telah ia terima dan pihak nya juga sudah mulai memproses dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
” Semalam para pelapor dari Desa Simpang Koje sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Bagus.
Bagus Seto juga mengatakan, barang bukti berupa mobil pengangkut jenis dumptruck dan TBS sawit telah diamankan untuk keperluan porses penyelidikan.
Terkait siapa saja yang terlibat, Bagus menjelaskan dari keterangan para saksi yang telah dikumpulkan, tentunya pihaknya akan mengetahui siapa dalang dibelakang semua ini.
Namun begitu kata Bagus, Porles Madina berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan ini hingga tuntas, siapa yang terlibat tentunya akan dikejar dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Polres Madina siap menyelesaikan laporan masyarakat ini hingga tuntas, siapa saja yang terlibat akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Simpang Koje Ahmad Saleh mengungkaplan, sejumlah warganya telah memberikan keterangan ke Polres Madina terkait hal ini sebagai saksi, ia berharap semoga persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya.
” Sejumlah warga teleh memberikan keterangan terkait persoalan ini, mudah-mudahan cepat selesai, para pelaku diproses hukum sesuai dengan tindakan yang diperbuatnya,” harapnya.
Sebelumnya, warga Desa Simpang Koje menggiring mobil pengangkut TBS sawit ke Polsek Lingga Bayu hingga Polres Madina saat sejumlah oknum tersebut sedang asik melakukan aksinya dilokasi sengketa tersebut. (Redaksi/BASYID/Topen).











