Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Wakil Bupati Madina Sampaikan Nota APBD Perubahan 2025


					Wakil Bupati Madina Sampaikan Nota APBD Perubahan 2025 Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan APBD Perubahan tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

Dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan yang disampaikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution bahwa sisi Pendapatan diasumsikan sebesar Rp 1.903.189.498.178. Angka itu mengalami penurunan sebesar Rp 25.184.578.304 dari semula Rp 1.928.374.076.483.

Sisi pendapatan itu bersumber dari tiga kelompok pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah.

Penerimaan dari PAD yang semula Rp 192.066.728.685, bertambah Rp 7.123.904.373 menjadi Rp 199.190.633.058.

Pendapatan Transfer semula Rp 1.729.807.347.798, turun Rp 33.839.847.741 menjadi Rp 1.695.967.500.056. Penurunan ini akibat penyesuaian transfer pemerintah pusat ke daerah sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Lain-lain Pendapatan Daerah semula Rp 6.500.000.000, naik Rp 1.531.365.063 menjadi Rp 8.031.365.063.

Di sisi lain, Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp 1.985.102.109.178, berkurang Rp 80.893.643.770 dari semula Rp 2.065.995.752.949.

Anggaran Belanja itu terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanaja Tidak Terduga, Belanja Transfer.

Belanja Operasi yang semula sebesar Rp 1.458.537.862.640, berkurang Rp 18.431.303.412 menjadi Rp 1.440.106.559.227.

Belanja Modal semula Rp 189.023.197.009, berkurang Rp 50.010.200.790 menjadi Rp 139.012.996.219.

Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp 10.000.000.000 berkurang Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 5.000.000.000.

Belanja Transfer semula sebesar Rp 408.434.693.300 berkurang Rp 7.452.139.568 menjadi Rp 400.982.553.732.

Sementara itu, sisi Pembiayaan juga mengalami pengurangan. Pembiayaan merupakan komponen untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja daerah dalam satu priode akutansi. Dengan kata lain transaksi keuangan menutupi defisit atau manfaat surplus anggaran.

Penerimaan Pembiayaan semula sebesar Rp 137.621.676.466 berkurang Rp 55.709.065.465 menjadi Rp 81.912.611.000.

Wakil Bupati menyatakan, secara umum perubahan APBD ini sebagai tindaklanjut terhadap sejumlah penyesuaian. Diantaranya penyesuaian penerimaan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumut serta penyesuaian atas Silpa tahun 2024 berdasar audit BPK.

Selain itu, perubahan juga untuk menampung pergeseran anggaran, pemenuhan alokasi anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainya. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah