Madinapos.com, Lingga Bayu – Usai melaksanakan apel pagi, Forkopimcam Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seperti Camat, Kapolsek Danramil serta jajaran patroli larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilokasi Desa Simpang Durian, Senin (8/9).
Dalam kegiatan ini juga turut diikuti oleh Kepala desa setempat dan jajarannya, Ketua BPD dan juga tokoh masyarakat.
Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga mengatakan kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan segala bentuk pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” tegas AKP Parsaulian Ritonga.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di sekitar mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Sementara Camat Linggabayu Bayu Edi Ikhsan Lubis menambahkan, siap mendukung penuh tugas kepolisian dalam menghentikan aktivitas PETI diwilayahnya.
” Kita dari pihak kecamatan mendukung penuh langkah yang diambil pihak Kepolisian untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang terjadi diwilayah ini, khususnya PETI,” ungkapnya. (BASYID ADIWARA).











