Madinapos.com, Tapsel – Kejaksaan Negeri Tapsel Melaksanakan Konferensi Perss Terkait Penahanan Tersangka Kepdes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025.).
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDES Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.
Melalui Kasih Intel Tapsel Bahwa Pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Ivan Darmawulan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Obrika Yandi Simbolon, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Konferensi Pers terkait Penahanan tersangka dengan inisial A.H. (Kepala Desa Panompuan Tahun 2009 Sampai Dengan Agustus 2025) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 S/D 2023.
Bahwa Penahanan tersangka dengan inisial A.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor : Print -02/L.2.35/Ft/09/2025 tanggal 02 September 2025. Bahwa tersangka dengan inisial A.H. selaku Kepala Desa Panompuan melakukan penyelewengan sekira pada Januari 2022 sampai dengan bulan desember 2023 dengan perbuatan antara lain tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan membuat pertanggungjawaban keuangan secara fiktif dan Mark-Up terkait Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dan tidak merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA. 2022 dan TA. 2023 dan akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa terhadap perbuatan tersangka A.H. tersebut menyebabkan Kerugian Keuangan Negara yang dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp. 506.879.485,00 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tersangka A.H. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sayuti).











