Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Tapsel Konferensi Perss Penahanan Tersangka Kades Panompuan Angkola Timur


					Kejaksaan Negeri Tapsel Konferensi Perss Penahanan Tersangka Kades Panompuan Angkola Timur Perbesar

Madinapos.com, Tapsel – Kejaksaan Negeri Tapsel Melaksanakan Konferensi Perss Terkait Penahanan Tersangka Kepdes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025.).

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDES Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.

Melalui Kasih Intel Tapsel Bahwa Pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Ivan Darmawulan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Obrika Yandi Simbolon, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Konferensi Pers terkait Penahanan tersangka dengan inisial A.H. (Kepala Desa Panompuan Tahun 2009 Sampai Dengan Agustus 2025) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 S/D 2023.

Bahwa Penahanan tersangka dengan inisial A.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor : Print -02/L.2.35/Ft/09/2025 tanggal 02 September 2025. Bahwa tersangka dengan inisial A.H. selaku Kepala Desa Panompuan melakukan penyelewengan sekira pada Januari 2022 sampai dengan bulan desember 2023 dengan perbuatan antara lain tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan membuat pertanggungjawaban keuangan secara fiktif dan Mark-Up terkait Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dan tidak merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA. 2022 dan TA. 2023 dan akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.

Bahwa terhadap perbuatan tersangka A.H. tersebut menyebabkan Kerugian Keuangan Negara yang dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp. 506.879.485,00 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tersangka A.H. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sayuti).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pastikan Ramadhan Kondusif, Satpol PP dan Damkar Madina Gelar Apel Pasukan

15 Februari 2026 - 17:19

IMA Madina Pakanbaru Gelar Isra Mi’raj Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

15 Februari 2026 - 16:55

Peduli Sesama, Koperasi HMB Pasar Singkuang ll Salurkan Bantuan Uang Tunai untuk Anak Yatim

15 Februari 2026 - 16:31

Makna Bulan Suci Ramadhan di Kabiro Madina Pos Paluta

15 Februari 2026 - 15:45

Warga Sihepeng Tebang Pohon Bahayakan Pengguna Jalan di Jalinsum

15 Februari 2026 - 15:39

Pasca Insiden Tambang Maut Kotanopan, PMII Madina Desak Tersangkakan Inisial J

15 Februari 2026 - 15:07

Trending di Berita Daerah