Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) mulai 1 September 2025. Status ini dicapai setelah disahkannya Perubahan APBD 2025 yang mengakomodasi usulan lebih dari 187 ribu warga untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, Senin (1/9).
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 7.000 warga miskin dan 180.000 warga yang sebelumnya belum memiliki BPJS Kesehatan. Dengan bertambahnya jumlah peserta aktif, seluruh masyarakat Deli Serdang kini telah tercakup dalam layanan kesehatan yang dijamin pemerintah.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD, bersama Wakil Bupati Lomlom Suwondo, SS, menyampaikan bahwa pencapaian UHC merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata.
“Dengan adanya UHC ini, tidak ada lagi masyarakat Deli Serdang yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena kendala biaya. Kami ingin seluruh warga merasa terlindungi,” ujar Bupati Asri Ludin Tambunan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menyediakan kanal informasi bagi warga untuk memastikan keaktifan BPJS yang baru disahkan. Daftar penerima dapat dilihat melalui tautan resmi (https://tinyurl.com/daftarusulan0825), sementara pengecekan status aktif bisa dilakukan melalui Puskesmas terdekat atau layanan WhatsApp BPJS di nomor 0811-8165-165.
Apabila terdapat nama warga yang tercantum namun belum aktif, masyarakat diminta segera melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang melalui layanan pengaduan di nomor WhatsApp yang tersedia.
Dengan status UHC ini, Deli Serdang menjadi salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang berhasil menuntaskan target cakupan kesehatan semesta. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa diskriminasi. (Rhy).











