Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

‎Izin Tak Diperpanjang, Praktik Penyewaan di Pasar Delimas Tetap Jalan


					‎Izin Tak Diperpanjang, Praktik Penyewaan di Pasar Delimas Tetap Jalan Perbesar

‎Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam atau Pasar Delimas yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola.

‎Permohonan tersebut disampaikan melalui surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025 tanggal 25 Juli 2025. Namun, penolakan resmi disampaikan Pemkab melalui surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani Kepala Dinas Perindag, Putra Jaya Manalu, SE, MM, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.


‎Meski izin perpanjangan tidak dikabulkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kios di Pasar Delimas yang justru masih dipasarkan untuk disewakan. Bahkan secara terang-terangan dipasang informasi penyewaan dengan nomor kontak marketing +62 821-6550-xxx serta telepon kantor 061-795 35xx.

‎Saat dikonfirmasi, pihak marketing membenarkan kios masih disewakan dengan tarif Rp2 juta per bulan. Namun, ketika ditanya mengapa kios tetap ditawarkan padahal masa pengelolaan segera berakhir, pihak marketing enggan menjelaskan.
‎”Nanti ya bang, saya tanya atasan dulu,” ujar pihak marketing singkat.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, menegaskan praktik penyewaan kios di Pasar Delimas sudah tidak dibenarkan lagi.

‎“Seharusnya tidak boleh lagi. Tapi mudah-mudahan masyarakat sudah tahu melalui media sosial dan rekan-rekan media,” kata Putra Jaya, Jumat (29/8/2025).

‎Ia menjelaskan, masa pengelolaan Pasar Delimas oleh pihak swasta berakhir pada 24 September 2025, dan sesuai aturan harus diserahkan kembali ke Pemkab Deli Serdang.

‎Arahan Tegas Bupati

‎Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan atau akrab disapa Bg Aci, sudah mengingatkan berulang kali di setiap kesempatan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.

‎“Jangan main-main di era saya. Kepentingan masyarakat lebih penting daripada kepentingan golongan atau oknum,” tegas Asri Ludin.


‎Dengan ditolaknya perpanjangan HGB, Pasar Delimas kembali menjadi aset daerah. Pemkab menegaskan, ke depan pengelolaan pasar akan diarahkan untuk lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pedagang kecil.

‎“Kami mendorong pengusaha lokal melalui Kadin, HIPMI, Apindo, BUMN, BUMD, serta asosiasi pengusaha lain untuk bersama-sama membangun dan memajukan Deli Serdang. Ini sesuai arahan Bapak Bupati,” tambah Putra Jaya.

‎Keputusan ini dinilai membuka ruang investasi baru di sektor perdagangan daerah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aset strategis daerah dikelola sesuai aturan (RHy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah