Madinapos.com, Padang Lawas – Di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke- 80 tahun 2025, Kabag OPS Polres Padang Lawas (Palas) merangkai kegiatan penurunan bendera, Minggu 17/ 08/2025 pukul 17.Wib.
Pelaksanaan Giat penurunan bendera dilaksanakan di Lapangan MTQ Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, jalan lintas Sibuhuan – Gunung Tua.
Hadir dalam acara Penurunan bendera, Kabag Ops Polres Padang Lawas, Kompol Muhammad Husni Yusuf SH, Camat Lubuk barumun, RH. Adda Robby Harahap SH, Babinkamtibmas Polsek Barumun, Babinsa Koramil 08 Barumun, Kepala KUA Lubuk Barumun, Pimpinan Ponpes Ja’fariyah, para Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Lubuk Barumun.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera, Kabag OPS Polres Palas, Kompol Muhammad Husni Yusuf SH.
Terdapat dua seremoni yang dilaksanakan saat memperingati HUT RI, yaitu upacara pengibaran bendera dan upacara penurunan bendera. Upacara pengibaran bendera dilaksanakan saat pagi hari, sedangkan pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera.
Kedua seremoni tersebut termasuk ke dalam prosesi sakral yang harus dilakukan setiap 17 Agustus. Upacara penurunan bendera juga memiliki alasan dan makna tersendiri di dalamnya.
Hal itu dilakukan untuk menghormati dan melindungi kehormatan Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka yang telah berkibar sejak pagi itu biasanya akan diturunkan saat menjelang petang.
Hal tersebutpun diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 diatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, pada kondisi tertentu, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari,’ terang Kabag OPS Polres Palas kepada awak media usai acara penurunan bendera di Kecamatan Lubuk Barumun.
Penulis : A Salam Siregar.











