Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Pimpin Upacara Pemberian Remisi di Lapas IIB Panyabungan


					Bupati Madina Pimpin Upacara Pemberian Remisi di Lapas IIB Panyabungan Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memimpin upacara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan di aula Lapas Kelas II B Panyabungan, Desa Sipapaga, pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia ini, sebanyak 341 narapidana dan tahanan mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan tiga di antaranya langsung bebas dan satu orang bebas bersyarat.

Bupati Saipullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan euforia peringatan HUT Kemerdekaan milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan. “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana,” kata dia.

Bupati menambahkan, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan.

Bupati Saipullah melanjutkan, pemberian remisi ini harus dijadikan warga binaan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara,” sebut dia.

Pemkab Madina, kata bupati, terbuka memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk penguatan peran lapas dalam memberikan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan.

Sebelumnya, Kalapas IIB Panyabungan Sartowali memaparkan kondisi terkini penghuni lapas itu. Dia mengatakan ada 458 warga binaan dengan rincian 452 laki-laki dan enam orang perempuan.

Terkait kasus, Sartowali menjelaskan narapidana dan tahanan di lapas tersebut didominasi oleh perkara narkotika, yakni sebanyak 75,54 persen atau 346 orang. Kemudian, tiga orang terlibat pidana korupsi, dab lainnya masuk pidana umum.

Dia mengungkapkan, tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Sebab, dari 458 penghuni lapas itu sebanyak 230 orang ternyata tidak lulus atau hanya menerima pendidikan SD sederajat. Kemudian 218 warga binaan berpendidikan setingkat SMP dan SMA. Sementara itu, hanya sembilan orang berpendidikan diploma atau sarjana dan satu orang dengan pendidikan magister.

Pemberian remisi ini turut disaksikan Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BNNK Syamsul Arifin, kepala Pengadilan Negeri, kepala Pengadilan Agama, perwira penghubung, perwakilan Kejaksaan, dan sejumlah kepala OPD. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah