Madinapos.com, Padang Lawas – Lelaki inisial ANN (38) terduga pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya (tiro) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) tangkap warga setempat dan kemudian diserahkan ke Polres Padang Lawas, Sabtu 16/08/2025 sore.
Penangkapan ini dilakukan oleh warga desa setelah mengetahui perbuatan ANN terhadap korban inisial MH anak sambungnya, dan inisial SN ibu kandung korban melaporkan perbuatan yang tidak senonoh ANN terhadap MH ke Polres Padang Lawas.
Agar diketahui, kasus ini terungkap setelah ibu korban SN (33) melihat putrinya MH (16), menangis pada Jumat 15 Agustus 2025. Korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban perbuatan bejat ayah sambungnya.
Sesuai dengan laporan, perbuatan itu diduga terjadi dua kali, yaitu pada Kamis, 16 Januari 2025, dan pada Februari 2025 dilakukan pelaku.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan apa yang mereka lakukan kepada siapapun, apalagi kepada SN (ibu kandung MH-rad) dan paman MH.
Kemudian ANN mengiming imingi korban, jika tidak memberitahukan perbuatannya Kepala MH, dirinya akan memberikan apapun yang di inginkan korban.
Setelah mengetahui, Informasi mengenai perbuatan pelaku, warga merasa geram, dan langsung mencari pelaku yang diduga berusaha melarikan diri ke perkebunan sekitar pukul 17.15 WIB.
Pelaku yang sempat diamuk massa karena diduga akan melarikan diri, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian, Aipda Tommy Pulungan dari Polsek Sosa, dan langsung dibawa ke Polres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.
Dengan sigap, warga bersama Kepala Zulyaden Lubis berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkan ANN kepada pihak kepolisian.
“Biar hukum dan pihak berwajib yang menangani kasus yang sudah membuat warga desa kita malu, geram dan marah atas perbuatannya,” ujar Zulyaden, kepada awak media.
Sementara Ketua P2TP2A Padang Lawas, Suandi Siregar SH mengapresiasi masyarakat yang sigap dan kooperatif dalam mengamankan pelaku. Ia berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Padang Lawas dengan Nomor: LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS /POLDA SUMATERA UTARA pada 16 Agustus 2025. Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk penegakan hukum yang adil bagi korban,’ kata Suandi Siregar SH.
Penulis: A Salam Siregar.











