Madinapos.com, Padang Lawas – Kerasan terhadap anak kembali terjadi dan menggegerkan masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara. kali ini Seorang ibu bernama SN (33) di Kecamatan Sosa secara resmi melaporkan Suaminya ANN yang merupakan ayah sambung ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kejahatan kepada anak dibawah umur.
Laporan tersebut telah terdaftar di SPKT Polres Padang Lawas dengan Nomor LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, SN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor, ANN (38) terhadap anaknya sebut saja namanya bunga (16).
Kronologi laporan, insiden dugaan kekerasan ini terjadi sebanyak dua kali, pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban yang sedang berbaring di kamar tiba-tiba didatangi oleh terlapor, terlapor memegang tangan dan kaki korban, kemudian membuka paksa pakaian korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, terlapor mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya maupun paman korban.
“Jangan bilang-bilang ke mamakmu, hancur nanti kita, apalagi ke pamanmu. Diam kau, apa saja yang kau mau kubelikan,” demikian isi ancaman yang tertulis dalam laporan.
Kejadian kedua terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah, terlapor mengulangi perbuatan bejatnya.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, SN mendapati anaknya menangis dan akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya. Merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan yang dialami anaknya, SN memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, kekerasan terhadap anak juga terjadi di awal bulan Agustus sampai pertengahan Agustus 2025 berupa penganiayaan dialami RRH 10 tahun yang diduga dilakukan pemilik warung inisia LN, bersama dua orang anaknya di Desa Sibuhuan Jae, akibat diduga mencuri jajanan diwarung miliknya.
(Abdus salam Siregar)











