Madinapos.com, Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal laksanakan pelelangan/penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang sudah memiliki keputusan tetap (Inkrah),pada Kamis 07/8/2025 bertempat di Kantor Cabjari Madina di Natal sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan surat pengumuman penjualan terbuka terhadap barang rampasan negara nomor : B-421/L.2.28.9/Kpa.5/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 oleh Cabjari Madina di Natal yang telah di muat dan di umumkan melalui media cetak Madina Pos.
Ada terdapat 12 item barang rampasan negara yang dilakukan penjualan langsung yang terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, delapan unit kendaraan roda dua serta tiga unit handphone.
Hadir dalam proses lelang/penjualan tersebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal,Darmadi Edison,SH,MH beserta staf, Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, SH beserta jajaran, Camat Natal diwakili oleh Sekretaris Camat, Nori Susanda,S.Hut,MH dan Kepala Seksi Pemerintahan,Balia Sakti,S.Sos serta peserta lelang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, SH, MH kepada awak media mengatakan : “Penjualan langsung terhadap Barang Rampasan Negara hari ini adalah atas barang yang telah memiliki keputusan hukum tetap, yang nantinya hasil penjualan ini akan disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak “.
Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, SH, MH juga mengatakan,kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pengelolaan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan lelang / penjualan langsung yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, dibuka langsung oleh Kacabjari Madina di Natal,Darmadi Edison, S.H,M.H., berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur yang berlaku.
(R-ADNAN)











