Madinapos.com, Panyabungan – Polda Sumatera Utara angkat bicara terkait penanganan perkara kasus narkoba yang menjerat tersangka Andika Iman Maulana yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Dirresnarkoba telah turun ke Polres Madina melakukan pengawasan proses penyidikan kasus Andika Iman Maulana.
Kombes Ferry menyebut pemeriksaan tersebut bersifat internal antara penyidik dan Wassidik.
“Pemeriksaan Wassidik itu internal, lae,” kata Kombes Ferry kepada Mohganews, Selasa (5/8/2025).
Kombes Ferry dinilai pelit memberikan informasi atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan dari sejumlah poin yang ditanyakan seputar penanganan perkara terhadap Andika Iman Maulana.
Untuk diketahui, tugas Wassidik adalah melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di lingkungan kepolisian, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses tersebut.
Wassidik juga memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, serta memberikan pembinaan kepada penyidik.
Sekadar informasi, tim Wassidik Dirnarkoba Polda Sumut yang turun itu dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) AKP M Sinaga. Ketika itu, Wassidik memeriksa sejumlah pejabat di Polres Madina termasuk Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, KBO Satresnarkoba, para penyidik, hingga menginterogasi tersangka Andika Iman Maulana.
Andika Iman Maulana ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan di pinggir jalan lingkar timur berdekatan dengan tempat hiburan malam di Kayujati pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Andika diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam itu.
Dari kantong celana belakang Andika, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi. Diduga pil yang disita merupakan sisa dari ekstasi yang sudah dikonsumsi di tempat hiburan malam dimaksud.
Diduga ada yang janggal dalam penanganan kasus Andika Iman Maulana. Residivis narkoba itu kembali diusulkan assessmen ke BNNK Madina untuk mengambil langkah rekomendasi untuk hukuman rehabilitasi.
Tim Assesmen Terpadu mengabulkan usulan penyidik soal rehabilitasi terhadap Andika, tetapi harus melalui putusan pengadilan. (Redaksi/FAN).