Madinapos.com. Padang Lawas – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Eks Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas berhasil diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas ( Satresnarkoba Polres Palas) 1 orang bandar, 1 Kurir dan 3 orang pengedar berhasil diamankan petugas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satres Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan dan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media, Selasa (05/08/2025).
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda pada Sabtu 02/08/2025 sini hari di Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas.
” Kita telah menangkap 5 orang diduga penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Parang Napa Dolok,’ kata Kasatlantas Iptu Parlin Azhar.
Penangkapan tersebut menurut Kasat bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Paran Napa Dolok sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.
Diantara yang tertangkap adalah inisial RH, alias Pendekar, (45) sebagai Bandar di Desa Paran Napa Dolok dengan barang bukti yang didapat berupa 8 plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 73,49 gram, 1 Unit Timbangan elektrik, 1 Buah Buku catatan, 1 Buah kaleng rokok,1 Buah tas sandang berwarna hitam, 1 Buah sendok sabu, 2 unit hp android, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah),’ kata Iptu Parlin.
Sedangkan ketiga tersangka sebagai pengedar sabu yang ditangkap tersebut yaitu;
1.Berinisial RHH, (27) warga desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas, Ditangkap dihari yang sama, bersama barang bukti berupa 1 Plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,11 gram., 1 Buah pisau kater., 1 Buah sendok sabu. 1 Buah kotak Rokok,1 Unit hp android., dan Uang tunai sebesar Rp.200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).
2.SD, (46), beralamat di Desa Huta Ruhon, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas, bersama Barang Bukti berupa 1 Plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,88 gram,1 Buah plastik asoy, 1 lembar kertas timah dan 1 unit Handphon Android, Ditangkap Sabtu (02/08/2025).
3.MEI, (37), beralamat di Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dengan Barang Bukti milik MEI berupa, 16 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu., 1 paket plastik klip transparan yg diduga berisi narkotia jenis sabu 3,51 gram., 1 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu berbentuk batu, 1 buah Bong alat hisap sabu, 1 buah gunting,1 buah kaca pyrek, 1 buah sendok dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 unit HP merk OPPO A3S warna merah cassing warna hijau. Ditangkap di desa tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, masih dari hasil pengembangan sekira pukul 03.00 WIB Tim kembali mengamankan seorang pria berinisial RR yang berada di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan barang bukti berupa 1 Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,70 gram, 1 Unit hp android, dan 1 unit sepeda motor honda revo fit.
“Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari inisial M yang berada di Lapas Pekanbaru yang ia terima dari orang tak dikenal di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas”. Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Sementara itu lebih lanjut dikatakan KBO Satres Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan bersama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, berdasarkan hasil interogasi dari tersangka sebagai bandar RH alias Pendekar menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari seseorang yang berinisial M (Dalam Lidik) dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari orang suruhan M (dalam lidik) yang berinisial RR yang ditangkap di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
“Hasil interogasi dari tersangka pengedar RHH mengakui bahwasanya Narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang yang berinama RH (sudah tertangkap) tersebut diatas dan hasil interogasi dari tersangka pengedar SD juga mengakui bahwasanya Narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari RH “. Kata KBO Ipda Eben Pakpahan.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan untuk hasil interogasi dari tersangka MEI juga sama mengakuinya Narkotika jenis sabu sabu tersebut, diperolehnya dari RH alias Pendekar.
Sedangkan hasil interogasi dari tersangka sebagai kurir atau perantara RR barang haram tersebut diperoleh dari inisial M yang berada di Lapas Pekanbaru yang ia terima dari orang tak dikenal di desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas. sebanyak 100 gram, selanjutnya Narkotika jenis sabu sabu tersebut diserahkannya kepada RH, namun sebelumnya RR mengambil dan mengurangi Narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar 4,71 gram untuk dimilikinya,’ kata Ps Kasubsi Penmas.
“Selanjutnya seorang tersangka pengedar, 3 orang sebagai pengedar dan seorang sebagai kurir serta barang buktinya sudah berada di Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Penulis: Abdus Salam Siregar