Madinapos.com, Padang Lawas – Polsek Barteng jajaran Polres Padang Lawas (Palas) dipimpin langsung Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut tepatnya Di Pondok Tukang Rumah, Wilayah Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, Sabtu (02/08/2025) sekira pukul 00.39 Wib
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, Sik melalui Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kepada awak media Senin 04/08/2025.
‘Penangkapan terhadap inisial MEI yang berprofesi sebagai Wiraswasta warga Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Rokan,” kata Kapolsek Barteng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan menghubungi Plh Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Ali Harahap, SE, bersama personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, Sekira pukul 00.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di dalam pondok rumah dan Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu terdapat satu orang laki laki yang di duga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.” Tutur Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan.
Sementara barang bukti yang didapat berupa 16 (enam belas) paket plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik klip yg diduga berisi sabu, 1 (satu) paket plastik klip yg diduga berisi sabu berbentuk batu, 1 buah Bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaca pyrek, uang tunai sebesar Rp 900.000, 1 unit HP merk OPPO A3S, hp tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah mengumpulkan barang bukti, personil membawa pelaku ke Polsek Barteng untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut”. Pungkas Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH.
Sementara Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, setelah melengkapi mindik, selanjutnya berkoordinasi dan melimpahkan kasus Narkoba ini dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palas untuk penanganan lanjutan terhadap kasus ini.
“Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., juga menyampaikan kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,’ kata Bripka Ginda. Dan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap Narkotika.
Penulis: A Salam Siregar.