Madinapos.com, Natal – Lembaga Adat Budaya Ranah Natal (LABRN) mengutuk keras kejadian pembunuhan Devi Febriani siswa SMAN 1 Natal anggota Paskibra dan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku atas nama Yunus dihukum seberat-beratnya.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum LABRN Ali Anapiah kepada media ini, Sabtu (2/8). Ia meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis minimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
” LABRN mendukung penuh pihak Polres Madina untuk menghukum pelaku seberat-beratnya atas perbuatannya,” tegas Ali Anapiah.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Forkopimcam dan Pemerintah Kabupaten agar menetapkan almarhumah sebagai Pahlawan Paskibra Kecamatan Natal.
Karena menurut Ali itu sangat pantas disematkan kepada Devi Febriani disaat moment terakhirnya ia masih ikut serta menjalankan latihan Paskibra untuk pengibaran bendera merah putih di HUT RI tanggal 17 Agustus nanti.
” Almarhum mengorbankan jiwa raganya. padahal kita tau dimana saat ini sebagian rakyat Indonesia enggan untuk mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumahnya disaat perayaan HUT RI pada sebelumnya,” ujarnya.
Diakhir, atas nama LABRN ia berharap agar kiranya di momen HUT RI ke 80 nanti Forkopimcam dan pihak sekolah berziarah dan tabur bunga di makam almarhumah sebagai tanda jasa dan penghormatan.
Sebelumnya, Devi Febriani ditemukan meninggal dunia terkubur dikebun sawit warga di Desa Taluk setelah sempat dinyatakan hilang sesuai pulang latihan Paskibra persiapan untuk HUT RI ke 80.
Selang beberapa jam setelah penemuan jasad tersebut, warga dibantu TNI -POLRI berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan tetangganya sendiri atas nama Yunus dan sekarang sudah ditahan di Polres Madina untuk proses lebih lanjut. (Redaksi).