Madinapos.com, Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Melalui Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas melakukan kegiatan penertiban asset dalam rangka tindak lanjut Surat Bapak Bupati Padang Lawas Nomor : 000.1.7/2712/2025 tanggal 14 Juli 2025, tentang Penarikan Kendaraan Dinas yang tidak ikut Apel, Rabu 30/07/2025.
Tindak lanjut ini merupakan perintah Bupati Padang Lawas telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban oleh Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar selama 3 (tiga) hari, sejak senin tgl 28 Juli 2025.
Dalam kegiatan dimaksud telah ditarik kendaraan sebanyak 8 unit, dan ada juga yang bersedia membayar pajak nya sebanyak 7 unit dan hilang 1 unit.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda No 07 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,Ketentraman dan Perlindungan masyarakat dengan tujuan untuk penertiban asset dan upaya optimalisasi pendapatan Asli Daerah.
Dan setiap kendaraan yang ditarik telah di serahkan ke kantor Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.
Penulis: A Salam Siregar.