Madinapos.com, Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) selalu tanggap dan cepat tangani laporan terjadinya tindakan kriminal dari masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Palas.
Salah satu kejadian tindakan melanggar hukum yang di tangani Polres Palas adalah adanya laporan masyarakat desa Tanjung Siraisan Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas adanya informasi pengaduan pencurian kepada Kabag Ops Kompol Muhammad Husni Yusuf SH, Senin 28/07/2025 pagi sekitar pukul 06.30 Wib.
Atas informasi tersebut Kabag Ops memberitahukan dan memerintahkan kepada piket Shabara dan piket CC110 bergerak menuju lokasi.
Sebelum berangkat Kabag Ops memberikan arahan kepada personil :
1. Bahwa kita akan menindaklanjuti informasi / aduan dari masyarakat terkait adanya pencurian di desa tanjung siraisan kec. Ulu barumun kab. padang lawas.
2. Tetap humanis dalam melaksanakan giat yang akan kita laksanakan.
3. Laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun personil yang turun kelapangan diantaranya.
1. Kabag Ops Kompol Muhammad Husni Yusuf SH sekaligus memimpin penangkapan.
2. Brigadir Agus Sialoho.
3. Bripda Ilham Harahap.
4. Bripda Khoirul Kamal Siregar.
Setelah tiba di Tkp Pukul 07.00, selanjutnya piket Shabara dan piket CC110 Mengamankan pelaku, begitu juga dengan Barang Bukti (BB) serta meminta keterangan kepada korban, saksi dan masyarakat sekitar dan kemudian membawa pelaku ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Pagi ini kita mendapatkan laporan dari saudara Husin Marwazi Hasibuan adanya pencurian diduga dilakukan inisial IH warga desa Paran Bira Jae, Kecamatan Sosopan,’ kata Kabag Ops Polres Palas.
Kabag Ops juga menambahkan, bahwa diduga pelaku tidak sendirian bekerja ada beberapa orang kawannya dan telah sering melakukan pencurian Getah Karet dan sudah meresahkan masyarakat dari keterangan beberapa saksi yang kita dapatkan,’ katanya.
“Pelaku menurut keterangan saksi sudah sering melakukan hal serupa bersama komplotannya,’ pungkasnya.
Penulis: A Salam Siregar.











