Madinapos.com, Panyabungan – Zulfahri Ritonga selaku kepala Desa Simpang Bajole Kecamatan Linggabayu Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) Laporkan SR yang merupakan ketua Koperasi Sipirok Nauli ke Polres Madina terkait dugaan pemalsuan surat dan tandatangan dokumen, Minggu (28/7).
Pemalsuan ini diketahui pada tanggal 8 Juni 2025 setelah pelapor menemukan satu berkas surat jual beli dirumahnya berupa 1 kapling prasmanan dengan sertifikat nomor : 28 dan nomor. Persil : 27 yang didapatkan dari salah satu pegawai di Badan Pertahanan Nasional (BPN) atas nama Safran pada tahun 2024.
Setelah diteliti lebih dalam isi surat tersebut ia menemukan ada kejanggalan terhadap tanda tangan dan stempel yang ada yang merupakan bukan miliknya. Karena ia mengaku sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat jual beli tersebut.
Dengan dasar itu ia merasa keberatan serta dirugikan dan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Madina untuk diproses secara hukum.
” Ia, ketua Koperasi tersebut telah saya laporkan terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen jual beli tanah ini ke Polres Madina untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” katanya.
” Semoga laporan yang telah saya masukkan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Madina,” harapnya. (Redaksi).