Madinapos.com, Panyabungan – Unit Reskrim Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang pria bernama Zamil (26) dan Herdiansyah alias Dian (33) pada Selasa dini hari, (24/7/2025) di pinggiran jalan menuju perusahaan kepala sawit di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal.
Zamil tercatat sebagai penduduk Desa Balimbing, dan Dian penduduk Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, kedua pria itu pasca diamankan, dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah limpahkan (Zamil-Dian) ke Sat Narkoba Polres Madina, pak,” kata Kapolsek Natal saat dihubungi.
Ditanya soal peran Zamil dan Dian dalam kasus narkoba tersebut, Kapolsek Natal menyarankan agar ditanya ke Sat Narkoba Polres Madina.
Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap melalui Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan dua orang pria diamankan oleh Polsek Natal pada 24 Juni 2025 dalam kasus narkoba.
Bagus menjelaskan, Polsek Natal dahulu menangkap pria bernama Zamil ketika mengendarai sepeda motor Honda Verza. Darinya, polisi menyita 13 paket narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram.
“Pada saat petugas menginterogasi Zamil, narkoba tersebut hendak diantar ke pria bernama Dian yang telah menunggu di pinggiran jalan wilayah Desa Sinunukan V. Dian pun ikut diamankan,” kata Bagus Seto, Selasa (26/7/2025).
Bagus juga membenarkan bahwa kedua pria itu dilimpahkan Polsek Natal ke Sat Narkoba Polres Madina. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Narkoba, terbukti Zamil adalah pemilik narkoba tersebut.
“Sementara untuk Dian tidak terfaktakan penyidik Sat Narkoba Polres Madina soal kepemilikan atau keterlibatan jaringan narkoba yang dimiliki Zamil,” jelasnya.
Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Natal bahwasanya Dian yang dikenal terlibat jaringan peredaran gelap narkoba di kecamatan itu telah bebas pasca sepekan diamankan bersama Zamil.
Terkait bebasnya Dian dari tahanan Satresnarkoba Polres Madina, Bagus menerangkan penyidik tidak melakukan proses hukum lebih lanjut untuk Dian, sementara Zamil diproses hukum.
“Zamil itu lanjut proses hukum. Sedangkan si Dian ini tidak karena tidak terfaktakan keterlibatan soal narkoba. Hasil tes urin Dian negatif,” ungkap Bagus. (Redaksi/FAN).