Madinapos.com, Padang Lawas – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus jaringan Narkoba di lingkungan Vi, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Selasa 22/07/2025, pukul 21.00 wib.
Sindikat pengedar Narkoba itu diketahui berinisial HH, (38), berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari lingkungan Vi, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan, kepada awak media. Jumat 25/07/2025.
“Ada satu tersangka laki-laki yang kami amankan berinisial HH tersebut berperan sebagai pengedar Narkoba. Dia yang mengendalikan bisnis LM yang belum tertangkap,”kata Kasatlantas Parlin Azhar.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada HH, tim berhasil menyita barang bukti berupa 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,28 gram., 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram. 21 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram,’ terang Kasatlantas.
Bukan hanya itu, juga diamankan 2 unit timbang elektrik, 2 buah gunting, 1 bal plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu, 1 buah tas selempang,1 unit hp android, uang tunai Rp.780.000, 00 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,’ tambah Iptu Parlin Azhar.
Pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas sedang patroli dan pemantauan wilayah di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan barumun, karena berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika.
Kemudian, Tim Opsnal melihat HH, yang merupakan target selama ini seorang pengedar Narkotika di wilayah lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, langsung melakukan penangkapan terhadap HH,’ ujar Kasat.
Dalam proses penangkapan HH sempat melarikan diri namun berkat kesigapan Tim opsnal HH berhasil ditangkap dan mengamankan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yg dibawa oleh HH dan ditemukan 1 buah tas yg disimpan di bagasi sepeda motor tersebut dan setelah dicek isi tas tersebut ternyata narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya seperti tersebut diatas”. Jelas Kasat Parlin Azhar.
Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, menambahkan, dari hasil interogasi menurut pengakuan dari HH, sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang lakii laki dengan inisial LM (belum tertangkap) di daerah Tangun.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’ kata Ipda Eben Pakpahan.
Terkait penangkapan HH, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap HH ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap Narkotika dengan penerapan pasal 112 ayat (2) subs pasal 11 r ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 dan sudah ditahan di RTP Polres Palas.
Ginda mengatakan, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kepercayaan yang terus diberikan kepada kepolisian.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kapolres juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua dan generasi muda, lebih waspada terhadap bahaya narkotika. Ujar Bripka Ginda.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Palas.
“,Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika baik ke bhabinkamtibmas, polsek, atau melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 polres Palas”. pungkasnya.
Penulis: A Salam Siregar











