Madinapos.com, Linggabayu – Diduga menjadi praktek tempat maksiat dan menyediakan minuman keras tidak memiliki izin resmi, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol-PP dan Forkopimcam Linggabayu tertibkan keberadaan kafe remang-remang di wilayah Desa Simpang Dirian, Kamis (24/7).
Sejumlah bangunan semi permanen disekitar lokasi kafe yang diduga sebagai tempat aktivitas maksiat berlangsung dibongkar oleh tim gabungan ini.
Camat Lingga Bayu Edi Ikhsan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum serta moralitas masyarakat.
” Kami banyak menerima Laporan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan hiburan malam ini, jadi bersama Satpol PP dan unsur Muspika lainnya, langsung turun menertibkan lokasi,” kata Edy Ikhsan.
” Kedatangan kita mungkin sudah diketahui sehingga sejumlah PSK lari Kocar-Kacir melrikn diri ke kebun-kebun sawit sekitar dengan kedatangan tim ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya para pemilik kafe telah diberikan peringatan untuk menutup usahanya secara sukarela, namun tidak diindahkan.
Kemudian pihak Polsek Linggabayu melalui kanit Rsekrim Lingga Bayu Bapak IPDA Ibrahim ikhsan menyampaikan operasi ini juga untuk mencegah potensi tindak kriminal dan peredaran narkoba yang kerap terjadi di lokasi-lokasi semacam itu.
” Warga sekitar menyambut baik langkah tegas ini, mereka berharap tidak ada lagi aktivitas serupa dan meminta agar pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Diakhir Ikhsan mengungkaplan operasi penertiban ini sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan ini.
Basid Adhywara Nasution