Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan surat edaran dengan tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Parlin Lubis SSTP terhadap calon penyewa kios gedung baru pasar Tapanuli agar menyegerakan memanfaatkan/menempati kios yang telah dialokasikan.
Dalam isi surat tersebut, tertulis bahwasanya Disperindag memberikan waktu selama 14 hari kalender kepada calon penyewa sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk menempati kios tersebut.
Karena melalui isi surat pemberitahuan itu, apabila dalam waktu yang ditentukan, para calon penyewa belum juga menempati kios tersebut tanpa pemberitahuan dan alasan yang bisa diterima, dengan berat hati Disperindag akan mengalihkannya ke penyewa lain yang masuk dalam daftar antrian atau daftar tunggu.
Parlin Lubis kepada media ini mengatakan, kebijakan ini diambilnya guna menjamin optimalisasi penggunaan fasilitas pasar rakyat serta mendukung kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat.
” Surat ini kita keluarkan dan juga sudah ditempelkan di beberapa tempat-tempat strategis di gedung baru pasar Tapanuli dan juga melalui media sosial supaya calon penyewa kios segara menempati tempat yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya.
” Ini kita lakukan demi kelancaran dan menjamin optimalisasi pasar dan juga kelancarannya,” tambahnya.
Semoga dengan dikeluarkannya surat ini, lanjut Parlin, calon penyewa menyegerakan menempatinya sehingga perputaran ekonomi di pasar lokasi baru ini bisa meningkatkan demi kesejahteraan Pedagang dan juga mempermudah pengunjung/pembeli. (Redaksi).