Madinapos.com, linggabayu – Tim pendamping hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes Tahun 2025 di Desa Simpang Bajole Kecamatan linggabayu Jumat 4/07/2025.
Monitoring ini mencakup penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyerahan insentif MDTA, kader kesehatan, KPM, Bilal mait, guru Magrib mengaji, BKM, dan tokoh masyarakat desa, serta distribusi bahan pangan kepada masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana desa tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Madina melalui tim pendamping hukumnya juga memberikan arahan kepada aparat desa terkait akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes.
Masyarakat menyambut baik kehadiran tim pendamping hukum, dan berharap pengawasan seperti ini terus dilakukan untuk menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Kepala desa Simpang bajole zulfahri SP menyampaikan tim pendamping hukum sengaja’ kita undang untuk kita dengar bersama pembinaan hukum dari Kejari Mandailing Natal agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat pungkasnya. (Sakti lubis).











