Madinapos.com, Natal – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Sosialisasi Kenazhiran Wakaf di Aula MAN 2 Madina, Pasar III Natal, Kecamatan Natal pada Kamis (3/7/2025).
Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua BWI Madina, Drs. M. Yusuf Nasution, M.Si dan Sekretaris BWI Madina Drs. H. Yahya Mansyah.
Hadir juga dalam acara tersebut, Kasi Penmad H. Ikhwan Siddiqi, S.Ag, M.A, Kepala KUA Natal Mangku Aulia, S.HI, Ketua MUI Kecamatan Natal H. Abdul Basor, S.Ag, Camat Natal yang diwakili Kasi PMD Subhan Batubara dan sejumlah pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayah Kecamatan Natal.
Ketua BWI Madina, M. Yusuf Nasution menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelolaan harta Wakaf sesuai regulasi.
Selain itu, BWI Madina juga menghimbau agar harta benda berupa tanah Wakaf yang belum terdaftar untuk segera didaftarkan, serta bisa mendapatkan sertifikasi tanah Wakaf.
“Kita mengajak para Nazhir dan masyarakat dapat proaktif dalam mendaftarkan tanah Wakaf nya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui BWI,” ucap M. Yusuf disela-sela kegiatan Sosialisasi Kenazhiran Wakaf tersebut.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala KUA Natal, Mangku Aulia, S.HI menyampaikan bahwa masih adanya tanah Wakaf yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat, maka hal ini mendorong BWI melakukan sosialisasi hingga ke Kecamatan-kecamatan.
“Di daerah kita ini, pengurus BKM banyak merangkap sebagai Nazhir Wakaf,” ungkap Mangku.
Sebagai tambahan informasi, dilansir dari website bwi.go.id,
proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).
Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)
Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan:
1. Surat permohonan
2. Surat ukur
3. Sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
4. AIW atau APAIW
5. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
6. Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.
Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. (R-Adnan).











