Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Tapsel Serahkan SK Kepada 633 ASN PPPK Formasi 2024 Tahap I


					Bupati Tapsel Serahkan SK Kepada 633 ASN PPPK Formasi 2024 Tahap I Perbesar

Madinapos.com, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (3/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut pelantikan ini sebagai “lompatan besar” bagi Kabupaten Tapanuli Selatan yang tengah gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor.

“Hari ini Anda semua bukan lagi tenaga harian lepas, tapi sudah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati Gus Irawan.

Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja, empati, dan pelayanan publik yang berkualitas dari para PPPK. Ia meminta agar pengabdian kepada negara tidak hanya dilihat dari status kepegawaian, melainkan dari seberapa besar dampak positif yang diberikan kepada masyarakat.

“Layanilah rakyat dengan hati yang tulus dan penuh empati. Tunjukkan bahwa PPPK adalah penguat pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.

Tapsel Tuntas 100 Persen Bentuk Koperasi Merah Putih

Dalam kesempatan itu, Bupati Gus Irawan juga menyoroti capaian strategis Tapanuli Selatan dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengklaim bahwa Tapsel menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang berhasil merampungkan pembentukan KMP di seluruh desa dan kelurahan.

“Ini pencapaian luar biasa. Kita berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP berkat kolaborasi yang solid dari tingkat desa, dan kelurahan hingga terdaftar pembentukannya di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Dasar Hukum Pengangkatan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengangkatan PPPK ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPPK.

Dari total 633 PPPK yang dilantik, terdiri atas 68 tenaga guru, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di wilayah Tapanuli Selatan.

Dengan penyerahan SK ini, para ASN PPPK diharapkan dapat langsung menjalankan tugas di unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan publik di Tapanuli Selatan.

Tampak hadir, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan camat. (Sayuti).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah