Madinapos.com, Panyabungan – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menyelesaikan kegiatan Zonasi Pedagang dari pasar lama Panyabungan melalui undian ke Gedung Baru Pasar Tapanuli Aek Mata Berdasarkan Kategori Jenis Dagangan.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis SSTP kepada media ini, Sabtu (28/6), sebanyak 200 Pedagang Pasar lama siap menempati gedung baru pasar Tapanuli dengan rincian kios 22, los 64 dan yang menempati plataran 114 pedagang.

” Selama kegiatan pengundian berlangsung, situasi berjalan dengan lancar, aman, tertib, transparan, dan humanis, sehingga tidak terdapat kendala yang memerlukan penanganan khusus,” papar Parlin.
Dari Informasi yang telah disampaikan, dilokasi baru ini masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi para pedagang secara mandiri, biarpun begitu kata Parlin, para pedagang siap untuk pindah dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Ia juga menghimbau Kepada para pedagang yang telah memperoleh alokasi kios untuk segera menempatinya dengan waktu selama 14 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Tanda Setor (STS) retribusi untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan kios.
Namun, lanjut Parlin, Apabila dalam jangka waktu tersebut kios belum ditempati tanpa alasan yang dapat diterima secara objektif, maka alokasi kios dapat dialihkan kepada pedagang lain yang memiliki jenis dagangan sesuai dengan peruntukan kios.

” Kita juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa pedagang yang menempati kios sesuai dengan nama dan data pemohon yang telah didaftarkan,” tegas Parlin. (Redaksi).











