Madinapos.com, Natal – Sejumlah warga Desa Sikara-kara II, Kecamatan Natal meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Sikara-kara II ,Mohally, karena diduga kuat telah “Menilap” sebagian uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD Tahun Anggaran 2025 milik KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada Wartawan di rumahnya di Desa Sikara-kara II, senin (23/6/2025).
Diungkapkan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum Kepala Desa Sikara-kara II sepertinya telah membodohi masyarakat Desa Sikara-kara II, saat pembagian uang BLT tersebut, Keluarga Penerima Manfaat disuruh menandatangani kwitansi tanda terima sebanyak 6 lembar yang bertuliskan jumlah Rp 300.000,- setiap lembar kwitansi, sementara uang yang diserahkan hanya senilai Rp 1.200.000,-dari yang seharusnya Rp 1.800.000,-
Perbuatan oknum Kepala Desa Sikara-kara II sangatlah menyakiti hati warga masyarakat yang layak menerima bantuan pemerintah itu, sungguh tidak menggunakan hati nurani, masa uang bantuan untuk masyarakat miskin pun ditilap, sebut warga.
Demi keadilan dan penegakkan hukum yang berlaku, diminta kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Sikara-kara II, dan diharapkan Kepala Desa segera menyalurkan sisa kekurangan uang BLT sebanyak Rp 600.000 yang menjadi milik KPM.
“Mohon kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar segera menjalankan proses dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sikara-kara II terkait pemotongan uang BLT sebanyak 600.000 tiap KPM itu, dan segera menyalurkan kembali kekurangan uang orang miskin itu”, tutup warga.
Untuk menindaklanjuti kebenaran informasi yang diterima ini, media ini coba konfirmasi ke Kades terkait hal tersebut, ia mengaku dan membenarkannya.
Namun kata Kades, uang sejumlah Rp600 ribu tersebut diserahkan kepada 15 KPM lagi yang tidak terdaftar di pengajuan.
Kemudian ia menerangkan, di pengajuan BLT-DD tahun ini hanya bisa menampung 30 KK, sementara yang berhak berjumlah 45 KK.
” Jadi melalui musyawarah dengan KPM, mereka menyetujui sebagian disisihkan bagi penerima yang tidak terdaftar sebanyak 15 KK lagi, dan itu punya tanda tangan dan berita acara, sehingga yang diterima 30 KPM Rp1.200.000/KK dimana seharusnya Rp1.800.000,” jelasnya.
” Memang secara aturan itu menyalahi, namun secara sosial nya harus dipahami, dimana yang 15 KK lagi juga berhak menerimanya, namun terkendala batasan,” pungkasnya. (R-Adnan).











