Madinapos.com, Natal – Oknum Kepala Desa Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Mohally diduga telah “Menyunat” sebagian Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, BLT Dana Desa yang dibagikannya pada Jum’at (20/6/2025) untuk 6 (Enam) Bulan yang seharusnya 300.000 x 6 Bulan = 1.800.000 setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat), namun hanya diserahkan sebesar 1.200.000 tiap KPM.
Hal itu dikeluhkan oleh Sejumlah warga Desa Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dengan menyampaikannya kepada Wartawan pada minggu (22/6/2025).
Dikatakan warga, masyarakat KPM Desa Sikara-kara II saat itu diminta untuk menandatangani Kwitansi sebanyak 6 lembar, setiap kwitansi tanda terima tertulis jumlah yang diterima Rp300.000, sehingga bila dikalikan sebanyak 6 lembar atau 6 bulan harusnya masyarakat menerima Rp1.800.000, namun KPM hanya diberikan uang senilai Rp1.200.000 saja.
Dipaparkan warga, saat menerima uang BLT Dana Desa itu kami bingung dengan jumlahnya, namun karena kami takut sehingga kami tak banyak cakap saat di Kantor Desa Sikara-kara II.
” Karena kami merasa takut, akhirnya kami menerima saja,” ujar salahsatu KPM.
Atas tindakan oknum Kepala Desa tersebut sejumlah masyarakat KPM sangat kecewa dan keberatan terhadap kejadian ini.
Sementara itu, Kepala Desa Sikara-kara II Mohalli yang dikonfirmasi Wartawan melalui Aplikasi Pesan WhatsApp, saat itu Wartawan menanyakan tentang Kegiatan Pembagian BLT Dana Desa Sikara-kara II, dia hanya menjawab dengan kata “Waalaikumsalam”
Dari tanggapan Oknum Kepala Desa Sikara-kara II atas konfirmasi Wartawan,terkesan Mohalli menyembunyikan sesuatu informasi tentang pembagian BLT Dana Desa tersebut. (R-Adnan).