Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Seorang Pengedar Sabu Di Tangkap Polsek Barteng di Kebun Sawit


					Seorang Pengedar Sabu Di Tangkap Polsek Barteng di Kebun Sawit Perbesar

Madinapos.com, Palas (Barteng) –Tim Opsnal Polsek Barumun Barteng (Barteng) dibawah pimpinan langsung Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan barang buktinya  di areal kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal, desa Bangkudu, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas, Minggu 15/06/2025) pukul 13.30 wib.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kepada awak media Senin, (16/06/2025) membenarkan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang buktinya dan tersangka tersebut  yang diamankan berinisial NH (33), berprofesi sebagai Petani, warga desa Bangkudu, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas.

Kata Kapolsek, sebelumnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di desa Bangkudu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung  menghubungi personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,

“Dan sekira pukul 13.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal, dan Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu terdapat satu orang laki laki berinisial NH (33), yang diduga sebagai pengedar Sabu”, ujar AKP Rahmad Saleh.

Selanjutnya, setelah berhasil  mengamankan AH, yang di duga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu, yang mana di temukan 1 (satu) paket plastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis sabu.

Selain Narkoba, juga ditemukan 1 buah Bong alat hisap sabu, 2 buah mancis, 3 buah kaca pyrek, 1 buah pisau cuter, 13 buah plastik klip transparan, 3 buah sendok dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 455.000,

“Juga diamankan 1 unit HP merk OPPO A60 yang mana hp tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu,’ beber Kapolsek.

Sementara , Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan pada awak media lebih lanjut menambahkan, setelah mengumpulkan barang bukti, Kapolsek beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barumun untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres Palas dan Polsek Jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing”. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah