Madinapos.com, Panyabungan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) dibantu TNI-POLRI tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitaran Pasar Baru Panyabungan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, Rabu (28/5).
Kasatpol PP Madina Yuri Andri SSTP mengatakan kegiatan ini dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang menjaga ketertiban dan ketentraman umum ditengah – tengah masyarakat, khususnya pasal nomor 14 ayat 1.
Titik operasi tim gabungan ini menyasar pedagang mulai dari simpang pasar baru hingga jembatan Pidoli. Kegiatan ini juga kata Kasat akan dilanjutkan ke tempat – tempat lainnya yang melanggar Perda disekitaran jalan protokol Ibukota Kabupaten.

” Penindakan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku, Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan para pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang dan mematuhi peraturan daerah,” katanya.
Yuri juga mengatakan, Satpol-PP tidak ada maksud mempersulit usaha para pedagang, yang dilakukan tim gabungan ini tidak lebih untuk mendudukkan mereka pada tempatnya.” Kalau mau berusa, berusahalah, tapi jangan melanggar ketentuan darah dan ketertiban umum,” harapnya.
” Bagi pedagang yang barangnya diangkut, silahkan jemput ke Kantor, untuk di data dan BAP, tapi dengan syarat dengan catatan untuk tidak berjualan lagi dilokasi yang di,” ujarnya.
Sementara Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Zulham Zainuddin Fahmi Nasution, MM mengatakan dalam kegiatan ini tidak ada ditemukan kendala dengan para pedagang.
” Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berjalan lancar tidak ada kendala dilapangan, walaupun ada beberapa pedagang yang mempermasalahkan, tetap bisa diatasi dan mereka mengerti setelah diberikan pemahaman,” kata Zulham.
Zulham juga mengatakan sebelumnya Pihak Satpol-PP telah lebih dulu melakukan teguran sebelum dilaksanakan penindakan ini. ” Teguran pertama, kedua dan ketiga sebelumnya telah kita layangkan kepada para PKL,” pungkasnya. (Redaksi).











