Madinapos.com, Padang Lawas – Lagi lagi Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) ungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Palas dengan meringkus seorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi tepatnya dalam gubuk perkebunan masyarakat. Senin. (26/05/2025) pukul 01.00 wib dini hari hingga selesai.
Diketahui pelaku berinisial AA, (41), berprofesi sebagai Petani, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK kepada awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH. MH, Rabu 28/05/2025.
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dan diamankan pada Senin, dini hari. (26/05/2025) pukul 01.00 wib sampai dengan selesai.
“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto., 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik dan1 buah kaca pirex,’ kata Kasat.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin dinihari (26/05/2025), berdasarkan informasi dari masyarakat, tepatnya di gubuk perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil opsnal Satres Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AA dan juga di dapati barang bukti,’ jelas Iptu Parlin Azhar.
Sementara melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan nerdasarkan hasil interogasi dari AA yang bersangkutan memperoleh Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial NH alias Poki (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009” Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Ia berharap kepada masyarakat, dalam pemberantasan Narkoba, jika ada yang mengetahui dan melihat adanya Penyalahgunaan agar segera menyampaikan kepada pihak kepolisian, karena Narkoba bukan hanya musuh polisi akan tetapi, Narkoba adalah musuh kita bersama.
Penulis: A Salam Siregar.











